Pertanyaan:
Bolehkah seorang muslim mengkhususkan zikir-zikir pada hari-hari tertentu, dan menetapkan satu zikir tertentu pada setiap harinya?
Jawaban:
Jawaban:
Seorang muslim tidak boleh mengkhususkan satu bentuk zikir untuk hari-hari tertentu, ataupun menetapkan satu jenis zikir tertentu pada setiap harinya, karena ini sama saja dengan membuat syariat sendiri, padahal yang berhak membuat syariat hanyalah Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar