Jawaban beliau hafizhohullah,
Alhamdulillah. Jika memang celana tersebut bukan celan yang haram dikenakan, tidak sempit, tidak membentuk aurat atau memperlihatkan bentuk aurat, maka tidak mengapa memasukkan kemeja di dalam celana (artinya celananya tidak ketat atau longgar). Adapun jika celana yang dikenakan itu sempit terutama di bagian aurat, maka wajib celana tersebut ditutup lagi di luarnya dengan kemeja (gamis) atau selainnya. Wallahu a’lam.
Sumber: Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 3280, Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid.
Baca pula tentang hukum memakai celana panjang dan hukum memakai celana ketat dalam shalat di web rumaysho.com.
Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 (23/02/2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar