Rabu, 09 Maret 2011


Memperingati Hari Ibu

Pertanyaan:
Kebiasaan kami, pada setiap tahun merayakan hari khusus yang disebut istilah Hari Ibu, yaitu pada tanggal 21 Maret. Pada hari itu banyak orang yang merayakannya. Apakah ini halal atau haram, dan apakah kita harus pula merayakannya dan memberikan hadiah-hadiah?
Jawaban:
Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyariatkan adalah bid’ah dan tidak pernah dikenal pada masa para as-Salaf ash-Shalih. Bisa jadi perayaan itu bermula dari non-muslim, jika demikian, selain itu bid’ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hari-hari raya yang disyariatkan telah diketahui oleh kaum muslimin, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari raya mingguan (hari Jum’at). Selain yang tiga ini, tidak ada hari raya lain dalam Islam. Semua hari raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan batil dalam hukum syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari)
Yakni, ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafal lainnya disebutkan,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari)
Karena itu, maka tidak boleh merayakan hari yang disebutkan oleh penanya, yaitu yang disebutkan sebagai Hari Ibu. Tidak boleh pula mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaannya, seperti menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah, dan sebagainya.
Hendaknya setiap muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya, serta merasa cukup dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus ini dan segala sesuatu yang telah diridhai Allah untuk para hamba-Nya. Maka, hendaknya tidak menambahi dan tidak mengurangi.
Kemudian, hendaknya setiap muslim tidak menjadi pengekor yang menirukan setiap ajakan, bahkan seharusnya dengan menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, pribadinya menjadi panutan yang ditiru, bukan yang meniru, sehingga menjadi suri teladan dan bukan penjiplak, karena alhamdulilah, syariat Allah itu sungguh sempurna dari segala sisinya, sebagaimana Firman-Nya,
اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3)
Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja. Bahkan, seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta ditaati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, di setiap waktu dan tempat. (Nur ‘ala Ad-Darb, Maktabah adh-Dhiya, hlm. 34–35, Syekh Ibnu Utsaimin)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq, Cetakan V, 2008.
Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar