Kamis, 16 Juni 2011

Selasa, 10 Mei 2011

mobile speaker









1. terhubung DC5V adaptorplug ke dalam "DC5V" soket di samping unit ini untuk mengisi ulang
2. memutar musik format MP3 dari kartu SD / MMC, U disk, fungsi EM, respon frekuensi: 87.5-108 MHz
3. tidak perlu untuk beralih antara U disk / SD / MMC card, speaker secara otomatis memori readsthe plugin
4. terhubung 3,5 kabel audio stereo ke soket dari "LINE IN" Anda dapat memutar musik dari sourcess, telepon mobil, MP3, MP4, PC
dan otheraudio perangkat
5. tekan tombol pada panel kontrol, Anda dapat mengalihkan U disk dan kartu SD / MMC

mobile speaker ini sangat portabel bisa dibawa kemana-mana..dan simpel tidak terlalu berat

sumber tenaganya dari batrai seperti batrai hp yang dicas dulu dan kemudian bisa digunakan atau sambil dicas dan bisa dibawa kemana-mana anda pergi..
semisal bosen dengerin radio bisa dicolok flash disk,,atau mmc juga ada remot controlnya


cuma dengan harga Rp. 185.000
berminta hub. 8995711955

Selasa, 05 April 2011

JAM UNIK KUBUS






Fitur-fiturnya:
1. Support time format of 12-hour and 24-hour
2. Alarm and sleeping function
3. 7 different colors changed
4. Changes color automatically and continuously
5. Large LCD screen
6. Temperature display (celcius and fahrenheit)
7. Calendar display (Day, Week and Year)
8. Reduces the pressure and tension during study or work
9. Eliminates our depressed mood

Sumber tenaganya yaitu:
- Battery jam kecil LR 44 atau sering disebut battery kancing -> Untuk Display Jam, Alarm, Tanggal dan Temperatur
- Battery "AAA" / Adapter (bisa dibeli ditoko2 listrik) / Charger NOKIA yang ujungya besar (biar lbh ngirit) -> Untuk Lampu Led

bagus buat hadiah...kado....buah tangan dll

cuma dengan harga Rp. 42.500

berminta hub. 8995711955

LILIN ELEKTRIK SLIM

LILIN ELEKTRIK, bentuknya yg lucu dan dilengkapi motif yg unik semakin memberi keindahan pada pancaran cahaya lembutnya. spesifikasinya,tinggi kurang lebih 8.5cm dgn diameter sekitar 6.5cm.dengan power 3 buah batrei jam kecil yg mampu bertahan hingga 48jam nonstop.untuk LED (lampu) dijamin kuat dan tahan lama hingga 100.000 jam.

Cara Kerjanya Menggunakan Baterai
Untuk menyalakannya cukup di tiup saja begitu juga untuk mematikannya cukup ditiup juga, selain itu bisa dengan tepuk tangan atau teriak ringan. Jadi klo waktunya tidur n malas buat ngidupin lampu tidur,anda cukup Tiup saja E-Candle dan seketika menciptakan suasana kamar tidur yg nyaman dan romantis.



bagus buat hadiah...kado....buah tangan dll

cuma dengan harga Rp. 20.000

berminta hub. 8995711955








Kamis, 10 Maret 2011

refrensi radio

http://mtafm.com

http://radiopengajian.com/

ketahuilah

Ketahuilah dikau Lelaki.. sebenarnya wanita itu sangat menyayangimu.. Jika suatu ketika dia marah dan menjauhimu karena kesalahanmu maka dekatilah ia dengan lembut lalu berilah pengertian padanya atas kesalahanmu dan berjanji dengan sungguh takkan mengulang kembali.. 
Sungguh istrimu membutuhkan kasih sayang yang nyata darimu..


Dan.. Pernikahan akan membawa ketenangan jiwa bersama pasangan hidup yg mampu menjaga kehormatan dan kesucian diri, teman setia yg terbaik. Dia akan membantu suaminya menjalani kehidupan ini baik duniawi maupun ukhrawi dengan hati yg tenang dan jiwa yg tentram.

@Evi Ni'matuzzakiyah



http://www.facebook.com/Imints.Fasta/posts/167302336638873

Rabu, 09 Maret 2011


Memperingati Hari Ibu

Pertanyaan:
Kebiasaan kami, pada setiap tahun merayakan hari khusus yang disebut istilah Hari Ibu, yaitu pada tanggal 21 Maret. Pada hari itu banyak orang yang merayakannya. Apakah ini halal atau haram, dan apakah kita harus pula merayakannya dan memberikan hadiah-hadiah?
Jawaban:
Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyariatkan adalah bid’ah dan tidak pernah dikenal pada masa para as-Salaf ash-Shalih. Bisa jadi perayaan itu bermula dari non-muslim, jika demikian, selain itu bid’ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hari-hari raya yang disyariatkan telah diketahui oleh kaum muslimin, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari raya mingguan (hari Jum’at). Selain yang tiga ini, tidak ada hari raya lain dalam Islam. Semua hari raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan batil dalam hukum syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari)
Yakni, ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafal lainnya disebutkan,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari)
Karena itu, maka tidak boleh merayakan hari yang disebutkan oleh penanya, yaitu yang disebutkan sebagai Hari Ibu. Tidak boleh pula mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaannya, seperti menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah, dan sebagainya.
Hendaknya setiap muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya, serta merasa cukup dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus ini dan segala sesuatu yang telah diridhai Allah untuk para hamba-Nya. Maka, hendaknya tidak menambahi dan tidak mengurangi.
Kemudian, hendaknya setiap muslim tidak menjadi pengekor yang menirukan setiap ajakan, bahkan seharusnya dengan menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, pribadinya menjadi panutan yang ditiru, bukan yang meniru, sehingga menjadi suri teladan dan bukan penjiplak, karena alhamdulilah, syariat Allah itu sungguh sempurna dari segala sisinya, sebagaimana Firman-Nya,
اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3)
Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja. Bahkan, seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta ditaati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, di setiap waktu dan tempat. (Nur ‘ala Ad-Darb, Maktabah adh-Dhiya, hlm. 34–35, Syekh Ibnu Utsaimin)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq, Cetakan V, 2008.
Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com