Rabu, 09 Maret 2011


Selamatan Kematian

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengadakan selamatan kematian?

Jawaban:
Selamatan kematian adalah perbuatan bid’ah, baik 3 hari, seminggu, atau 40 hari, karena tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa hal ini dilakukan oleh kaum muslim yang shalih pada generasi awal dahulu. Sekiranya perbuatan ini baik menurut agama, niscaya mereka sudah melakukannya mendahului kita.
Selamatan kematian membuang-buang uang, menghabiskan waktu, dan mungkin sekali di dalamnya terjadi kemungkaran-kemungkaran seperti meratap dan menyebut kebaikan atau keburukan orang yang telah mati tersebut, yang perbuatan ini merupakan perbuatan yang masuk kategori dilaknat dalam agama. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang yang meratapi dan menyebut-nyebut kebaikan atau keburukan orang yang telah mati.
Kemudian, mempergunakan harta peninggalan orang yang tekah mati untuk pembiayaan selamatan, misalnya sepertiganya, merupakan kejahatan terhadapnya sebab harta tersebut digunakan atas namanya bukan untuk menjalankan ajaran agama Allah. Sekalipun biaya untuk selamatan diambil dari harta ahli waris, tetapi jika ternyata di antara ahli waris itu ada yang masih kecil atau yang lemah mental karena tidak dapat mengelola hartanya dengan baik, maka tindakan ini merupakan kejahatan terhadap mereka. Demikianlah, sebab dalam mengelola hartanya setiap orang harus bertanggung jawab kepada Allah, sehingga ia tidak dibenarkan mempergunakannya di luar hal-hal yang bermanfaat bagi manusia.
Walaupun biayanya itu diambil dari harta orang-orang dewasa yang sudah baligh dan berpikir dewasa, tetapi jika mereka melakukan hal seperti ini, maka mereka termasuk orang yang lemah mental (dungu). Demikianlah, sebab orang yang membelanjakan harta bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah atau memberi manfaat bagi kepentingan dunainya maka orang seperti ini dianggap lemah mental dan harta yang dibelanjakannya dipandang sia-sia, sedangkan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta. Wallahu waliyyut taufiq. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 2, hlm. 305)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)


Hukum Membaca Al-Quran untuk Arwah

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengupah seseorang untuk membaca Al-Quran dan dihadiahkan kepada arwah orang yang mati?

Jawaban:
Hal ini merupakan perbuatan bid’ah, tidak berpahala, baik bagi yang membaca maupun orang yang mati tersebut. Hal ini karena orang yang membaca melakukan sekadar mencari dunia dan harta, sedangkan setiap amal shalih yang dilakukan untuk mencari dunia, bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak mendapat pahala dari Allah. Dengan demikian, perbuatan seperti ini, yaitu mengupah seseorang untuk membaca Al-Quran guna dihadiahkan kepada arwah orang yang telah mati, adalah perbuatan sia-sia, sekadar menghamburkan uang dan menghabiskan harta yang menjadi hak ahli waris. Oleh karena itu, hendaklah pelakunya meninggalkan perbuatan ini sebab merupakan perbuatan bid’ah dan mungkar. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 2, hal. 304)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)


Pertanyaan:
Bagaimana kami menjawab pertanyaan para penyembah kubur yang berdalil dengan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di dalam Masjid Nabawi?

Jawaban:
Pertama, Masjid Nabawi tidak dibangun di atas kubur, bahkan masjid tersebut dibangun semasa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikubur di dalam masjid, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa di dalam mesjid ini ada orang shalih yang dikuburkan, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dikuburkan di dalam rumahnya sendiri.
Ketiga, sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam areal masjid, termasuk di dalamnya rumah ‘Aisyah, tidak berdasarkan persetujuan semua shahabat. Hal ini terjadi sesudah sebagian besar mereka tiada, yaitu kurang lebih pada tahun 94 Hijriyah. Perbuatan ini tidak termasuk hal yang dibenarkan oleh para shahabat, bahkan sebagian mereka menentangnya. Di antara orang-orang yang menentang Sa’id bin Musayyab dari kalangantabi’in.
Keempat, kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berada di dalam areal mesjid, sampai kemudian (kuburan tersebut) dimasukkan ke dalamnya. Kuburan tersebut semula berada pada ruangan yang terpisah dari masjid, dan Masjid Nabawi tidak dibangun di atas ruangan tersebut. Tempat ini tetap terpelihara dengan dibatasi tiga dinding. Dinding-dindingnya membentuk ruang segitiga dan tidak mengarah ke kiblat. Dinding bagian utara dibuat sedemikian rupa sehingga orang yang shalat di utaranya tidak mengahadap ke arah kubur. Dengan demikian, batallah alasan para penyembah kubur yang didasarkan pada alasan yang syubhat ini. (Syaikh Ibnu Utsaimin,Majmu’ Fatawa, juz 2, hal. 232–233)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)


Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya seseorang yang membaca Al-Quran untuk arwah orang mati?

Jawaban:
Membaca Al-Quran dengan maksud menghadiahkan pahalanya kepada seorang muslim yang telah mati merupakan masalah yang menjadi perselisihan para ulama. Tentang hal ini ada dua pendapat.
1. Perbuatan ini tidak ada tuntunannya dalam syariat dan orang mati tidak lagi memperoleh manfaat dari bacaan Al-Quran ini.
2. Orang yang mati memperoleh manfaat dari bacaan ini. Seseorang boleh membaca dengan niat pahalanya untuk si A atau si B yang muslim, baik ia masih kerabat atau bukan kerabat.
Pertimbangan:
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua karena membaca Al-Quran termasuk kategori ibadah yang pahalanya boleh dipindahkan kepada orang yang telah mati. Hal ini sebagaimana tersebut pada Hadits Sa’ad bin ‘Ubadah ketika ia mewakafkan kebunnya untuk ibunya, dan juga tersebut pada Hadits tentang kasus seorang shahabat laki-laki yang berkata kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ibunya yang telah lumpuh sampai meninggal, “Saya mengira bahwa seandainya beliau masih dapat berbicara sewaktu hidupnya, niscaya ia akan mewakafkan hartanya. Apakah sekarang saya boleh mewakafkan harta atas namanya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”
Ini adalah kasus-kasus individual yang menunjukkan bahwa menghadiahkan pahala ibadah kepada seorang muslim dibolehkan, begitu pula membaca Al-Quran. Akan tetapi, yang lebih baik adalah Anda cukup mendoakan orang yang telah mati tersebut, sedangkan amal-amal shalih yang Anda lakukan untuk diri Anda sendiri, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apabila manusia telah mati maka amalnya terputus, kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang terus memberi manfaat, atau anak shalih yang mendoakan kebaikan dirinya.”
Pada hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “… atau anak shalih yang membaca Al-Quran untuknya atau shalat untuknya atau puasa untuknya atau bersedekah atas namanya,” tetapi beliau bersabda, “…atau anak shalih yang berdoa untuk kebaikannya.” Konteks kalimat ini berkaitan dengan amal. Hal ini berarti doa seseorang untuk orang yang telah mati adalah lebih baik daripada menghadiahkan amal shalih dirinya kepada orang lain. Demikianlah, sebab setiap orang memerlukan amal shalih agar kelak pahalanya menjadi simpanan dirinya di sisi Allah.
Adapun yang biasa dilakukan oleh sebagian orang yang membcaa Al-Quran untuk yang mati adalah dengan mengupah seseorang, misalnya dengan mengundang seorang pembaca Al-Quran yang diupah dan pahalanya untuk si mati, hal ini merupakan perbuatan bid’ah dan pahalanya tidak sampai kepada si mati karena si pembaca hanya bermaksud mencari dunia. Barangsiapa melakukan ibadah dengan tujuan mencari dunia maka ia tidak mendapatkan bagian akhirat sedikit pun. Allah berfirman,
مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا تُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ وَهُمْ فِيْهَا لاَ يُبْخَسُوْنَ. أُولَئِكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا فِيْهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang di akhirat tidak memperoleh sesuatu kecuali neraka, dan di akhirat itu lenyaplah apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16).
Pada kesempatan ini, saya sampaikan nasihat kepada saudara-saudaraku yang menjalankan tradisi semacam ini supaya memelihara harta dengan baik untuk diri mereka atau para ahli waris si mati. Hendaklah mereka mengetahui bahwa ini adalah perbuatan bid’ah dan si mati tidak memperoleh pahala tersebut. Adapun upah yang diterima oleh pembacanya adalah penghasilan yang haram dan si mati tidak mendapatkan manfaat. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 2, hal. 306-307).
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya tentang hadits pada edisi bulan April tentang hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibunya lalu menangis dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi aku tidak diberi izin. Dan aku meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya, maka aku di beri izin. Maka hendaklah kamu berziarah kubur, karena ziarah kubur itu bisa mengingatkan kepada kematian.
Apakah perempuan boleh menangis pada waktu berziarah kubur?
Menurut pengertian saya, bila berziarah kubur, kita tidak boleh memohonkan ampun atau mendoakan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk berziarah kubur untuk mengingat kematian. Apakah pengertian saya benar? Terima kasih. Wasalam.

Jawaban:
Dalam pertanyaan ini ada dua permasalahan:
Pertama, tentang hukum menangis bagi wanita saat ziarah kubur?
Kedua, tentang kebenaran pemahaman penanya.
Untuk itu kami akan menjawab pertanyaan terlebih dahulu.
Berdasarkan zhahir hadits di atas, perempuan boleh menangis pada waktu berziarah kubur sebagaimana laki-laki, karena pada asalnya hukum yang dibolehkan bagi laki-laki juga dibolehkan bagi perempuan, kecuali dalil yang mengkhususkannya. Akan tetapi tangisan itu tidak boleh sampai niyahah.
Yang dimaksud niyahah (meratap) adalah menangisi mayit dengan disertai menghitung-hitung kebaikan-kebaikannya. Ada juga yang mengatakan, maksudnya adalah menangis dengan suara. (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi).
Dan meratap ini sering disertai dengan perkara yang lebih dari menangis, seperti: berteriak, menampar wajah, merobek baju, dan lainnya.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang niyahah sebagaimana dalam hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِي مَالِكٍ اْلأَشْعَرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْيَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ اَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ الْفَخْرُ فِيْ اْلأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ وَاْلاسْتِسْقَاءُ بِالنَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقُامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
Dari Abu Malik al-Asy’ari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ada empat perkara pada umatku yang termasuk perkara jahiliyah yang tidak mereka tinggalkan: Membanggakan kemuliaan orang tua/ nenek moyang, mencela nasab, istisqa (meminta hujan) dengan bintang, dan meratap.’ Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wanita yang meratap, jika tidak bertobat sebelum matinya, maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dengan memakai pakaian aspal dan gaun kudis’.”(HR. Muslim, no. 934).
Adapun hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur wanita yang menangis di kuburan, sebagaimana riwayat sebagai berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِى فَقَالَ اتَّقِى اللهَ وَاصْبِيِى
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita di dekat sebuah kuburan dan dia sedang menangis, maka beliau bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah (wahai wanita)!’.” (HR. Bukhari, no. 1252).
Tentang hadits ini, Imam al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Yang zhahir bahwa dalam tangisan wanita itu ada sesuatu yang lebih dari sekadar tangisan biasa, seperti niyahah atau semacamnya. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar bertakwa.”
Penjelasan Imam al-Qurthubi rahimahullah ini dikuatkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahdalam Fathul Bari. (Fathul Bari, syarah hadits no. 1283).
Demikian jawaban kami untuk pertanyaan yang pertama. Sedangkan untuk pertanyaan yang kedua, kami katakan bahwa pengertian Anda tidak benar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengajarkan berziarah kubur bukan hanya untuk mengingat kematian, namun juga untuk mendoakan dan memohonkan ampun bagi kaum Muslimin yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits di bawah ini:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيْعِ فَيَدْعُو لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُو لَهُمْ
Dari Aisyah radhillahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam biasa keluar menuju (pekuburan) Baqi’, lalu beliau mendoakan kebaikan untuk mereka. ‘Aisyah pernah bertanya tentang hal itu, lalu beliau menjawab, ‘Sesungguhnya, aku diperintahkan untuk mendoakan kebaikan bagi mereka.‘” (HR. Ahmad. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalamAhkamul Janaiz).
Adapun mayit orang-orang kafir, maka tidak boleh dimintakan ampun. Allah berfirman,
مَاكَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُوْلِى قُرْبَى مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. at-Taubah: 113).
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 06 Tahun XIV Dzulqa’dah 1431 H – Oktober 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi.

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz, suami saya menyukai benda-benda pusaka yang bertuah (keramat) dan meyakini dapat mendatangkan berkah. Dia juga belajar ilmu gaib, memakai jimat, cincin juga sangat taklid buta pada gurunya seorang paranormal yang katanya ilmunya berasal dari malaikat, sehingga sering terjadi perselisihan dalam rumah tangga kami dan akhirnya saya menggugat cerai. Benarkah tindakan saya tersebut? Jika suami saya bertaubat, apakah kami bisa bersatu meski sudah talak 3? Bagaimana pula hukum talak yang dijatuhkan suami saya? Mengingat saya pernah membaca, bahwa syirik akbar dapat membatalkan keislaman dan pernikahan kami.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam waramatullahi wabarakatuh.
Suami menyukai benda-benda kuno dan meyakininya bisa mendatangkan barakah dan manfaat adalah akidah yang salah dan bisa menjatuhkan dirinya kepada perbuatan syirik.
وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ ءَالِهَةً لاَيَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلاَيَمْلِكُونَ لأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلاَنَفْعًا وَلاَيَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلاَحَيَاةً وَلاَنُشُورًا
Kemudian mereka mengambil sembahan-sembahan yang lain (untuk disembah), padahal sembahan-sembahan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka (sembahan-sembahan itu) tidak kuasa (menolak) suatu kemudharatan yang menimpa dirinya sendiri dan tidak (pula mampu mengambil) suatu kemanfaatan sedikit pun. Mereka (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) mebangkitkan.” (Qs. al-Furqan: 3).
Tidak benar bila dia belajar ilmu gaib, karena ilmu gaib hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahui. Tak satu pun hamba-Nya yang diberitahu kecuali para utusan-Nya yang dikehendaki-Nya.
عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا
(Dialah Rabb) Yang Mengetahui yang gaib. Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu.” (Qs. al-Jin: 26).
Orang yang mengaku tahu urusan gaib berarti dia pendusta dan kafir karena keterangan ayat di atas. Pengakuan paranormal bahwa ilmunya berasal dari malaikat adalah dusta, karena maalikat juga tidak tahu urusan gaib. Seandainya tahu pun malaikat tidak mungkin tolong-menolong dalam hal kemaksiatan (baca surt at-Tahrim: 6). Yang benar paranormal ilmunya dari setan, bukan dari malaikat (baca surat al-Baqarah: 102),
Suami perlu dinasihati, bahwa pelaku perbuatan syirik tidak akan diampuni, kecuali bila dia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi serta menyesal atas perbuatannya.
Istri hendaknya menasihati suami bahwa orang yang datang ke paranormal untuk menanyakan sesuatu, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Lalu, bagaimana dengan paranormal sendiri atau orang yang mengaku tahu perkara gaib, tentunya dosanya besar dan termasuk perbuatan syirik juga.
Istri bisa melacak dan mengetahui kedustaan suami perihal pengakuannya tentang perkara gaib dengan mengambil kitab, lalu buka halamannya kemudian tanya halaman berapa yang sedang dibuka itu. Tanyalah berulang-ulang halaman yang berbeda-beda sampai dia salah menjawabnya. Jangan lupa sebelumnya membaca doa:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan sesuatu yang ia ciptakan.
Lalu membaca surat al-Falaq dan an-Nas.
Jika suami tetap berbuat demikian, lalu istri menggugat cerai, maka itu tindakan yang cukup baik .
Dan apabila suami telah mencerai tiga kali maka istri tidak boleh kembali kepada suaminya sekalipun suami telah bertaubat, kecuali apabila istrinya telah menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah bergaul dengan suaminya yang baru itu. Kemudian bila pada suatu hari ada ketidakcocokan dalam rumah tangga mereka dan suami yang baru itu mencerainya, maka istri boleh menikah lagi dengan suami yang pertama (baca surat al-Baqarah: 230).
Oleh karena itu, kami sarankan apabila kondisi suami demikian, sebaiknya tidak minta cerai dulu, tapi tempuhlah jalan tidak mau berkumpul dengan suami dulu sampai dia bertaubat. Barang kali ini jalan yang baik untuk menyelesaikan perkara, tentunya jika istri masih berharap hidup dengan suaminya dan suami berhenti dari perbuatannya. Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron pada Majalah Al Mawaddah Vol. 34 Ramadhan-Syawwal 1431 H
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.


Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memasang lampu di tempat-tempat wali dan bernazar untuk itu?

Jawaban:
Memasang lampu di tempat-tempat wali yang dimaksud oleh penanya di sini ialah memasang lampu pada kuburan-kuburan mereka. Perbuatan seperti ini adalah haram. Tersebut riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat para pelaku ini. Oleh karena itu, tidak dibenarkan memasang lampu pada kuburan-kuburan ini dan pelakunya dilaknat lewat lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, seseorang yang bernazar memasang lampu di kuburan wali berarti bernazar untuk mengerjakan hal yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah ia laksanakan nazar itu, dan barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia lakukan kedurhakaan itu.”
Oleh karena itu, orang ini tidak boleh malaksanakan nazarnya. Akan tetapi, apakah ia wajib membayar kafarat sumpah karena tidak memenuhi nazarnya atau ia tidak wajib membayar kafarat? Masalah ini menjadi perselisihan di kalangan ulama. Akan tetapi, langkah yang paling selamat ialah ia membayar kafarat sumpah karena ia tidak memenuhi nazarnya itu. Wallahu a’lam. (Syekh Ibnu Utsaimin, Fatawal ‘Aqidah, hlm. 28)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)